• Berita Bisnis dan UKM

Pinjaman online illegal memang semakin lama semakin meresahkan masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari sistem yang mereka buat tidak sesuai dengan apa yang tetapkan oleh pemerintah. Pada bulan Juli 2021, Satgas Waspada Investasi menyatakan telah menutup lebih dari 170 pinjol illegal. Lalu pinjaman online mana saja yang ditutup oleh SWI pada Juli lalu? Di bawah ini adalah daftarnya.

Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup SWI

Penutupan pinjaman online ini harus dilakukan oleh SWI, karena banyak sekali korban yang menyatakan mendapatkan teror hingga mereka ketakutan. Bagi Anda yang ingin meminjam dana dari pinjol, lebih baik berhati-hati dengan nama-nama di bawah ini:

1. Dokuku

Aplikasi pertama yang ditutup oleh SWI adalah Dokuku Pinjaman Online Cepat Tanpa Agunan. Untuk pinjaman yang satu ini sudah dinyatakan illegal oleh pihak OJK dan sudah tidak bisa ditemukan di PlayStore. Meski memiliki alamat kantor di bilangan Jakarta Barat, tapi karena sudah masuk daftar pinjol yang ditutup lebih baik Anda hindari.

2. TunaiSaku

Aplikasi berikutnya yang juga sudah masuk daftar hitam OJK adalah TunaiSaku. Sama seperti aplikasi lainnya yang menawarkan pinjaman dana tanpa agunan, aplikasi ini terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

3. Dana Kita

Selanjutnya ada Dana Kita yang juga sudah resmi ditutup dan sudah tidak bisa Anda temukan lagi aplikasinya di PlayStore. Meski demikian, Anda tetap harus berhati-hati karena masih ada beberapa website yang masih memajang aplikasi ini dan masih bisa didownload.

4. Pinjaman Aman

Tidak seperti namanya, pinjaman ini sendiri tidaklah aman menurut Satgas Investigasi. Karena telah terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Bila Anda menemukan aplikasi ini, lebih baik segera melaporkan ke OJK.

5. Uangku

Walaupun sudah mempunyai alamat resmi, tapi nyatanya aplikasi ini tidak dapat dipercaya. Jadi, Anda jangan sekali pun mencoba mengajukan pinjaman pada aplikasi ini karena sudah masuk dalam daftar pinjol illegal.

6. Dana Lancar

Anda juga harus waspada ketika menemukan aplikasi pinjaman online Dana Lancar. Meski terlihat meyakinkan, pada kenyataannya aplikasi ini hanyalah ingin menjerat Anda dalam lubang pinjaman online illegal.

7. Easy Pinjam

Aplikasi ini mempunyai dua nama yaitu Easy Pinjam – Uang, Duit dan Dana serta Easy Pinjam – Information of Cash. Di mana keduanya sudah dinyatakan sebagai pinjaman online illegal dan diharapkan masyarakat tidak menggunakannya sama sekali.

8. Dana Now

Lalu, ada Dana Now yang juga mempunyai dua aplikasi yang tersebar. Dua-duanya juga sudah masuk dalam pinjaman online illegal pada Juli 2021 lalu. Jadi, Anda harus waspada dengan aplikasi baru dengan nama yang mirip.

9. Real Tunai

Dimiliki oleh KSP Dana Sinar Jaya, aplikasi yang satu ini nyatanya juga tidak aman dan masuk ke dalam daftar pinjaman online yang ditutup oleh OJK. Meski begitu, masih banyak website yang memuat tentang Real Tunai sebagai aplikasi terpercaya. Jadi, pastikan Anda tidak mengajukan dana pada aplikasi Real Tunai ini.

10. Rupiah Kredit

Anda juga harus berhati-hati ketika menemukan aplikasi ini. Jangan pernah tergiur dengan apa yang ditawarkan, karena OJK telah memasukan Rupiah Kredit sebagai pinjaman online illegal pada Juli 2021 lalu.

11. Mari Uang

Aplikasi yang dimiliki oleh KSP Marina Asra Putra ini juga lebih baik Anda hindari karena sudah masuk daftar pinjamana online illegal oleh Satgas Investigasi.

12. Kredit Kilat

Lalu masih ada Kredit Kilat yang juga dimiliki oleh KSP Tetap Jaya Abadi. Meski pengelolanya adalah koperasi, tapi nyatanya aplikasi tersebut masuk dalam daftar hitam OJK. Jadi, ketika Anda menemukan aplikasi ini lebih baik tidak digunakan sama sekali.
Masih ada banyak lagi pinjaman online illegal yang belum disebutkan dalam daftar tersebut. Untuk mengetahui seluruh daftar nama pinjaman online illegal yang ditutup pada Juli lalu, Anda dapat melihatnya pada LAMPIRAN II – DAFTAR FINTECH PEER-TO-PEER LENDING ILEGAL.pdf (ojk.go.id).

Cara Terhindar Dari Pinjaman Online Ilegal

Meski pemerintah telah mengupayakan pembrantasan pinjaman online illegal secara berkala, tapi masih banyak korban pinjol tidak resmi yang terus bermunculan. Maka dari pada itu, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara terhindar dari pinjaman online abal-abal. Berikut ini adalah caranya:

1. Cek terlebih dahulu namanya di daftar pinjaman online resmi OJK. Anda bisa masuk ke alamat www.ojk.go.id. Di mana Anda bisa langsung menemukan menu untuk membantu Anda mengecek fintech yang sudah terdaftar resmi.
2. Jangan mudah tergoda dengan pinjaman online yang tidak ada kalkulator pembayaran. Semisalnya hanya ada keterangan bunga 0,2% per hari tapi tidak mencantumkan total pinjaman yang harus dibayarkan. Lebih baik menghindari aplikasi tersebut.
3. Jangan ragu bertanya kepada OJK tentang sebuah pinjaman online dengan menghubungi pengaduan konsumen OJK.

Demikianlah daftar pinjaman online illegal yang resmi ditutup pada Juli 2021 lalu oleh SWI. Apabila Anda menemukan pinjaman online yang melanggar aturan, maka Anda bisa mengadukan ke OJK dan juga ke Cyber Polri.