NPWP atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas dari wajib pajak dan sebagai sebuah sarana administrasi agar memperoleh sebuah hak serta melakukan kegiatan kewajiban pajak misalnya membayar pajak dan juga lapor pajak.
Maka dari itu Nomor identitas tersebut wajib dimiliki bukan hanya bagi kewajiban pajak secara pribadi namun juga berlaku bagi sebuah perusahaan. Apabila kamu mempunyai sebuah bisnis atau usaha yang sedang dijalankan serta termasuk sebagai kategori bisnis yang harus menjadi bagian wajib pajak perusahaan atau badan, maka kamu perlu membuat sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk sebuah perusahaan yang sedang kamu jalankan.
Apabila usaha kamu tergolong bisnis yang wajib pajak namun tidak membuat NPWP, maka akan ada sanksi pajak serta diberlakukannya segala macam pembatasan nantinya akan dibebankan ke bisnis yang sedang kamu jalankan saat itu. Pentingnya NPWP tentu akan sangat menentukan keberlangsungan bisnis kamu agar bisa terus berjalan dengan lancar.
Wajib pajak tentu harus dipenuhi sebab kita berada di negara hukum yang semuanya tercatat dan akan selalu ditinjau oleh pemerintah apapun yang dilakukan oleh masyarakat, dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, jika ingin membuat NPWP untuk perusahaan, dibawah ini akan dijelaskan secara rinci tentang cara membuat sebuah NPWP untuk perusahaan.
Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Perusahaan
Membuat sebuah NPWP untuk keperluan perusahaan bisa kamu lakukan lewat cara online maupun offline, kedua opsi tersebut sama-sama mudah untuk dipahami, dan semua hal tergantung dari preferensi kamu sendiri. Untuk itu simak lebih lengkapnya dibawah ini.
Membuat NPWP untuk Perusahaan Lewat Offline
Langsung Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di kawasan perusahaan tersebut atau menyesuaikan domisili dari perusahaan.
- Membawa Seluruh fotokopi dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan sesuai yang dibutuhkan.
- Mendatangi para petugas yang bekerja untuk masuk ke proses pembuatan NPWP untuk perusahaan. Kemudian para petugas bakal membimbing kamu guna mengisi formulir pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan.
- Setelah itu mengajukan kamu perlu mengajukan berkas yang ada ke petugas di meja pendaftaran yang nantinya kamu akan menerima sebuah tanda terima hasil dari pendaftaran wajib pajak dalam bentuk bukti dari pendaftaran perusahaan untuk wajib pajak.
- Jika sudah, kamu bisa menunggu kartu NPWP serta SKT yang nantinya segera dikirimkan menuju kantor dari perusahaan kamu lewat layanan pos, dan terhitung dari satu hari setelah pendaftaran, atau kamu bisa langsung mengambilnya di kantor pajak setelah 1 hari pendaftaran.
Lewat Jasa Kurir (Ekspedisi)
- Apabila lokasi kantor KPP cukup jauh dari alamat kamu, maka terdapat opsi yakni kamu bisa menggunakan jasa kurir dari layanan pos atau jenis ekspedisi lainnya.
- Lengkapilah dokumen yang dibutuhkan sesuai syarat yang berlaku serta mengisi di formulir pendaftaran berdasarkan permintaan.
- Minta kepada petugas ekspedisi untuk menyampaikan seluruh berkas dokumen penting tersebut ke KPP.
- Sesudah itu, kamu tinggal menunggu pengiriman SKT dan kartu NPWP yang segera dikirim menuju kantor kamu terhitung sesudah satu hari kerja.
Membuat NPWP untuk Perusahaan Lewat Online
- Mengunjungi website resmi Dirjen Pajak negara Indonesia.
- Klik tombol menu untuk sistem registrasi elektronik.
- Apabila kamu baru pertama membuka, sebaiknya lakukan pendaftaran diri dahulu agar bisa memiliki akun yang nantinya menjadi syarat untuk mengakses web tersebut. Kamu hanya perlu masuk ke menu daftar di layar utama kemudian melengkapi data diri lalu tekan ‘Save’.
- Lakukan aktivasi akun yang diambil dari kotak masuk email yang kamu cantumkan, lalu memverifikasi lampiran dan situs pajak tersebut.
- Sesudah itu, kamu bisa langsung masuk ke sistem registrasi elektronik. Disini kamu harus mengisi seluruh data yang valid di formulir. Jika kamu sudah mengisi seluruh data secara lengkap, selanjutnya akan muncul semacam keterangan sudah terdaftar sementara.
- Kemudian klik daftar untuk lanjut ke pengiriman formulir pendaftaran ke KPP yang merupakan tempat Wajib Pajak dan terdaftar lewat online.
- Kamu bisa mencetak sebuah dokumen formulir registrasi serta keterangan dokumen terdaftar sementara. Kamu bisa menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan dan jangan sampai lupa untuk memberi tanda tangan pada formulir tersebut.
- Selanjutnya kamu bisa langsung melakukan pengajuan berkas ke kantor KPP di tempat perusahaan terdaftar, bisa lewat pos atau bisa mendatanginya secara langsung.
- Jika sudah, kamu hanya tinggal menunggu SKT dan kartu NPWP nya dikirim ke alamat perusahaan kamu yang sudah dicantumkan sebelumnya. Terhitung dari 1 hari kerja.
Fungsi dari NPWP
- Bisa menjadi identitas Wajib Pajak.
- Sarana administrasi bagi perpajakan.
- Bisa mengawasi dan menjaga ketertiban pembayaran pajak.
- Dapat memenuhi syarat untuk urusan pelayanan umum dan sejenisnya.