Pemerintah mulai akan memberlakukan kenaikan harga LPG non subsidi mulai awal tahun 2022, hal ini terjadi karena penyesuain kenaikan migas dunia yang sudah merangkak naik dari tahun 2021 sebesar 7,5 persen. akan tetapi pemerintah akan mengkaji ulang kenaikan harga LPG non subsidi ini, karena perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja setelah dilanda Pandemi covid-19 jadi harus ada penyesuaian supaya tidak memberatkan masyarakat yang memiliki LPG non subsidi.
Pada pertengahan tahun 2021 Pertamina meluncurkan produk LPG non subsidi terbarunya yang sekilas mirip dengan LPG subsidi atau biasa disebut gas melon dan gas non subsidi yang terbaru LPG 3 kg pink dengan harga sekitar Rp 12 ribu per Kgnya, sedangkan untuk LPG 3 kg berwarna hijau tidak akan ada perubahan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Migas.
Secara kasat mata mungkin bentuk dari LPG bersubsidi dengan LPG subsidi dari segi bentuk dan isinya tidak berbeda, yang membedakan hanya dari segi warna dan nama labelnya, jika LPG subsidi berwarna kuning kehijauan lalu labelnya elpiji bersubsidi sedangkan LPG non subsidi berwarna pink dan memiliki label produk pertamina Bright Gas, lalu apa perbedaan dari segi fisik lainnya Gas melon dengan Gas Pink? simak uraiannya dibawah ini
Dengan adanya kenaikan LPG non subsidi mungkin sebagian masyarakat akan mengeluh, karena beberapa bahan pokok lain juga ikut naik harganya, seperti minyak, terigu dan telur. akan tetapi pemerintah tidak akan selalu menaikkan harga LPG tersebut karena harga tersebut mengikuti harga pasar minyak dunia, seperti halnya bensin pertamax, kadang naik kadang bisa turun harganya disesuaikan dengan pasar migas yang berlaku di dunia atau global.
Ketika keluhan masyarakat tentang naiknya gas non subsidi memberikan dampak lebih kepada pengusaha mikro menengah, jadi beberapa penjual makanan dan minuman akan menaikkan beberapa persen harga jualannya untuk menutup operasional membeli bahan baku gasnya. Masyarakat yang tidak mendapatkan LPG mungkin bisa beralih dengan menggunakan LPG pink 3 kg karena lebih terjangkau dari segi harga dan paling mudah untuk mendapatkannya.
Kenaikan yang diberlakukan pemerintah untuk LPG non subsidi sebenarnya sudah di infokan jauh-jauh hari melalui media sosial dan media cetak milik pemerintah, dari harga perdana atau masa uji coba awal LPG yang akan naik yaitu LPG pink 3 kg sebesar Rp 39 ribu per tabung, harga sebelumnya Rp 32 ribu per tabung, sedangkan harga beli tabung beserta isinya masih tetap sama yaitu Rp 187 ribu per tabungnya. untuk harga LPG 5,5 kg akan naik harganya di kisaran Rp 65 ribu dari harga sebelumnya Rp 54 ribu sedangkan tabung LPG yang paling besar yaitu 12 Kg akan naik sekitar Rp 24 ribu dari harga awal Rp 139 ribu menjadi harga terbaru yaitu Rp 163 ribu.
Harga LPG non subsidi sebenarnya tidak naik secara signifikan karena harga beberapa ribu rupiah saja, akan tetapi pemerintah memastikan jika harga LPG subsidi tidak akan selalu naik terus menerus, akan ada saatnya turun ketika memang pasar migas global sedang mengalami penurunan harga jual atau harga beli per barelnya.
Nah itulah penjelasan kenaikan harga LPG non subsidi, akan tetapi jangan takut membeli LPG non subsidi karena dari segi fisik dan material LPG non subsidi akan dijamin keamanan dan keawetannya oleh pemerintah.